Ilustrasi Air Keras
Pesantrends, Jakarta - Kepolisian (Polri) mengakui
belum menangkap pelaku penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie
Yunus; melalui peristiwa penyiraman air keras. Akan tetapi, Korps Bhayangkara
tersebut mengklaim telah memulai pengejaran dengan lebih dulu melakukan
identifikasi terhadap para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Reynold
Hutagalung mengatakan, polisi mulai membuka penyidik usai memastikan adanya
penganiayaan berat terhadap aktivis HAM tersebut. Hal ini didasarkan informasi
yang diperoleh kepolisian dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo berupa visum et
repertum.
"Ada beberapa yang disampaikan perlukaan terhadap
tubuh korban AU [Andrie Yunus] antara lain; luka bakar pada bagian wajah
sebelah kanan hingga dada, kemudian didapatkan luka bakar pada bagian tangan
kanan, dan didapatkan luka bakar pada bagian tangan kiri," kata dikutip,
Senin (16/03/2026).
Menurut dia, kasus ini telah teregistrasi dalam laporan
polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya
tanggal 13 Maret 2026. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah dugaan
tindak pidana penganiayaan berat dan atau penganiayaan sesuai Pasal 467 ayat
(2) dan atau Pasal 468 ayat (1) KUHP.
Polisi telah menemukan sejumlah barang bukti dan
keterangan awal dari peristiwa penyerangan tersebut. Beberapa barang bukti
berasal dari Andrie Yunus yaitu pakaian dan helm yang digunakan saat
penyerangan; sisa cairan diduga air keras di permukaan aspal, di motor Andrie,
dan di besi jembaran; sejumlah CCTV di sekitar lokasi; dan helm milik salah
satu pelaku.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan keterangan dari
sejumlah saksi. Sebanyak tujuh saksi adalah orang-orang yang berada di lokasi
kejadian saat penyerangan terjadi; pemilik sejumlah CCTV; dan rekan-rekan
Andrie Yunus.
"Empat orang yang menjadi saksi TKP, sehingga
berjumlah tujuh orang," kata Reynold.
Selain itu, kesaksian para saksi di TKP dan rekaman CCTV
menjadi bahan polisi menyusun sketsa dugaan wajah para pelaku.
Penyidik telah mengirimkan sampel baju dan helm milik
Andrie ke Puslabfor Bareskrim Polri. "Untuk mendapatkan hasil menentukan
senyawa kimia apa yang terkandung sehingga korban mengalami luka bakar dan baju
korban yang rusak atau meleleh," ujar dia.
Penyidik kemudian juga mengirimkan DVR CCTV di sekitar TKP ke Puslabfor Bareskrim Polri; dan mengirimkan helm yang diduga milik pelaku ke Pusident Bareskrim Polri untuk mendapatkan sidik jari atau fingerprint dan ke Puslabfor Polri untuk mendapatkan DNA yang diduga milik pelaku.