| LPG 3 Kg yang terbukti mengalami kecurangan volume di salah satu SPBE Jakarta Utara./dok. Biro Humas Kemendag |
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung
Syaifuddin mengatakan, tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi
telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1,26 triliun.
"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan
BBM subsidi sebesar Rp516,81 miliar dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi
sekitar Rp749,29 miliar. Ini angka yang cukup signifikan," kata dia dalam
keterangannya, Selasa (07/04/2026).
Lebih detail, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim
Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan korps Bhayangkara
mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 tempat kejadian perkara
dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi sepanjang 2025.
"Bisa dibayangkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM
ini baik terjadi di Jawa ataupun di luar Jawa," ujar dia.
Pada periode tersebut, polisi menyita BBM jenis solar
sebanyak 1,18 juta liter; BBM jenis Pertalite sebanyak 127.019 liter; gas 3
kilogram sebanyak 17.516 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram; gas 12
kilogram sebanyak 4.945 tabung; dan gas kilogram sebanyak 422 tabung.
"[Serta] kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 353 unit," kata
Irhamni.
Sedangkan pada 2026, polisi mengungkap 97 tempat kejadian
perkara dengan 89 tersangka. Lokasi penyelewengan terjadi di Provinsi Bengkulu,
Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Gorontalo dan Papua
Barat.
Dalam kurun sekitar tiga bulan tersebut, polisi telah
menyita BBM jenis solar sebanyak 112.663 liter; gas 3 kilogram sebanyak 7.096
tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 3.113
tabung; dan gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung. "Dan kendaraan sebagai
alat untuk melakukan kejahatan seperti roda empat atau roda enam sebanyak 79
unit," ujar dia.
Modus Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Irhamni mengungkap beberapa modus yang dilakukan pada
tersangka dalam penyelewengkan BBM bersubsidi antara lain melakukan pembelian
BBM jenis solar secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau
ditimbun di pangkalan. Kemudian, mereka menjual kembali solar tersebut kepada
konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi.
"Bisa dibayangkan harga industri hari ini berapa
Rp24.000 kalau harga subsidi hanya Rp6.800, berapa keuntungan mereka? Inilah
yang sangat menggiurkan. Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang
yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat," ujar dia.
Modus lainnya, kata dia, pelaku membeli BBM subsidi
menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan lebih besar,
kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian menjual sebagai solar nonsubsidi.
Para pelaku juga membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan
pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati
sistem pengawasan ataupun pengamanan yang telah dilakukan oleh PT Pertamina.
"[Ada dugaan] kerja sama dengan oknum petugas SPBU
untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Ini hal yang lazim dilakukan oleh para
pelaku," kata Irhamni.
Sementara, terkait LPG subsidi, para pelaku biasanya
memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram
kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi yang harganya memang sangat tinggi.
Para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga
BBM atau LPG subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40
angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling
banyak Rp60 miliar.
Penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian
Uang. Dengan pasal ini, diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil
kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di
perbankan.