Revolusi Migas 2026: SKK Migas Bakal "Selesai", DPR Siapkan Badan Khusus dan Dana Abadi "Petroleum Fund"

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau proyek migas bp di Teluk Bintuni, Papua Barat Daya, Rabu (11/6/2025). (Dok: Tim Komunikasi SKK Migas)

Pesan News, Jakarta - Industri hulu migas Indonesia bersiap menghadapi perombakan total. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah merampungkan draf Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) baru yang diproyeksikan bakal mengganti total UU Nomor 22 Tahun 2001.

Langkah ini bukan sekadar revisi biasa. Pasalnya, draf baru ini akan membatalkan hingga 50 pasal dari aturan lama. Dua poin paling krusial yang menjadi "jantung" aturan ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan introduksi Petroleum Fund.

 

SKK Migas Diganti BUK: Bukan Sekadar Pengawas

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menjelaskan bahwa BUK Migas akan memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dibandingkan SKK Migas saat ini. Jika SKK Migas lebih bersifat administratif-regulatori, BUK Migas dirancang untuk "turun ke lapangan".

  • Eksplorasi & Eksploitasi: BUK dapat melakukan kegiatan eksplorasi sendiri dan ikut serta dalam proses eksploitasi bersama operator.
  • Tanggung Jawab Risiko: Berbeda dengan pola lama, BUK akan ikut menanggung margin error dalam proses pencarian cadangan migas.
  • Struktur Kelembagaan: DPR mengusulkan BUK bertanggung jawab langsung kepada Presiden, lepas dari bayang-bayang Kementerian ESDM maupun badan investasi baru seperti BPI Danantara.

Sugeng tidak menutup kemungkinan jika mandat BUK ini akan dikembalikan kepada PT Pertamina (Persero), mengadopsi pola UU No. 8/1971 yang dianggap lebih lincah bagi investor asing di masa lalu, namun dengan catatan perbaikan transparansi.

 

Nodding donkey istockphoto


Petroleum Fund: 'Celengan' Khusus Eksplorasi

Salah satu terobosan besar dalam beleid ini adalah pembentukan Petroleum Fund. Selama ini, seluruh penerimaan migas langsung terserap ke APBN untuk kebutuhan umum. Ke depan, sebagian dana tersebut akan dipisahkan.

"Nantinya tidak seluruh hasil migas masuk APBN, tetapi ada yang dipisahkan menjadi semacam Sovereign Wealth Fund (SWF). Dana ini khusus untuk mengoptimalkan eksplorasi dan meningkatkan cadangan BBM kita," jelas Sugeng di Kompleks DPR RI, Selasa (14/4/2026).

 

Memutus Rantai 'Status Sementara' Sejak 2012

Langkah DPR ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum permanen setelah lebih dari satu dekade sektor migas Indonesia beroperasi di bawah "payung hukum sementara".


Entitas

Status Hukum

Alasan Perubahan

BP Migas

Dibubarkan (2012)

Putusan MK: Dianggap melanggar UUD 1945 karena potensi liberalisasi.

SKK Migas

Satker Sementara (2013-2026)

Dibentuk melalui Perpres sebagai solusi transisi paska-pembubaran BP Migas.

BUK Migas

Direncanakan (2026)

Menjadi entitas hukum tetap yang punya kekuatan komersial dan tanggung jawab negara.

 

Langkah Selanjutnya

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk harmonisasi aturan. Fokus utamanya adalah memastikan draf baru ini tidak bertabrakan dengan undang-undang lain dan tidak kembali "dijegal" oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari.

Kehadiran BUK Migas diharapkan tidak menggerus peran operator swasta (KKS), melainkan memberikan jaminan bahwa negara ikut bertanggung jawab atas penemuan cadangan baru, bukan sekadar menunggu hasil dari pihak ketiga.

 

You are free to comment on this blog, but do not until there are elements of SARA and PORNOGRAFI.Thanks :)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال