Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau proyek migas bp di Teluk Bintuni, Papua Barat Daya, Rabu (11/6/2025). (Dok: Tim Komunikasi SKK Migas)
Pesan News, Jakarta - Industri hulu migas Indonesia bersiap menghadapi perombakan total. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah merampungkan draf Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) baru yang diproyeksikan bakal mengganti total UU Nomor 22 Tahun 2001.
Langkah ini bukan sekadar revisi biasa. Pasalnya, draf baru
ini akan membatalkan hingga 50 pasal dari aturan lama. Dua poin paling
krusial yang menjadi "jantung" aturan ini adalah pembentukan Badan
Usaha Khusus (BUK) Migas dan introduksi Petroleum Fund.
SKK Migas Diganti BUK: Bukan Sekadar Pengawas
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menjelaskan
bahwa BUK Migas akan memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dibandingkan SKK
Migas saat ini. Jika SKK Migas lebih bersifat administratif-regulatori, BUK
Migas dirancang untuk "turun ke lapangan".
- Eksplorasi
& Eksploitasi: BUK dapat melakukan kegiatan eksplorasi sendiri dan
ikut serta dalam proses eksploitasi bersama operator.
- Tanggung
Jawab Risiko: Berbeda dengan pola lama, BUK akan ikut menanggung margin
error dalam proses pencarian cadangan migas.
- Struktur
Kelembagaan: DPR mengusulkan BUK bertanggung jawab langsung kepada Presiden,
lepas dari bayang-bayang Kementerian ESDM maupun badan investasi baru
seperti BPI Danantara.
Sugeng tidak menutup kemungkinan jika mandat BUK ini akan
dikembalikan kepada PT Pertamina (Persero), mengadopsi pola UU No.
8/1971 yang dianggap lebih lincah bagi investor asing di masa lalu, namun
dengan catatan perbaikan transparansi.
Petroleum Fund: 'Celengan' Khusus Eksplorasi
Salah satu terobosan besar dalam beleid ini adalah
pembentukan Petroleum Fund. Selama ini, seluruh penerimaan migas
langsung terserap ke APBN untuk kebutuhan umum. Ke depan, sebagian dana
tersebut akan dipisahkan.
"Nantinya tidak seluruh hasil migas masuk APBN, tetapi
ada yang dipisahkan menjadi semacam Sovereign Wealth Fund (SWF). Dana
ini khusus untuk mengoptimalkan eksplorasi dan meningkatkan cadangan BBM
kita," jelas Sugeng di Kompleks DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Memutus Rantai 'Status Sementara' Sejak 2012
Langkah DPR ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian
hukum permanen setelah lebih dari satu dekade sektor migas Indonesia beroperasi
di bawah "payung hukum sementara".
|
Entitas |
Status Hukum |
Alasan Perubahan |
|
BP Migas |
Dibubarkan (2012) |
Putusan MK: Dianggap melanggar UUD 1945 karena potensi
liberalisasi. |
|
SKK Migas |
Satker Sementara (2013-2026) |
Dibentuk melalui Perpres sebagai solusi transisi
paska-pembubaran BP Migas. |
|
BUK Migas |
Direncanakan (2026) |
Menjadi entitas hukum tetap yang punya kekuatan komersial
dan tanggung jawab negara. |
Langkah Selanjutnya
Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membentuk
Panitia Kerja (Panja) untuk harmonisasi aturan. Fokus utamanya adalah
memastikan draf baru ini tidak bertabrakan dengan undang-undang lain dan tidak
kembali "dijegal" oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari.
Kehadiran BUK Migas diharapkan tidak menggerus peran
operator swasta (KKS), melainkan memberikan jaminan bahwa negara ikut
bertanggung jawab atas penemuan cadangan baru, bukan sekadar menunggu hasil
dari pihak ketiga.