Skandal Aek Nabara! Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar Raib, OJK "Sentil" Bos BNI: Tuntaskan Sekarang!

Gedung BNI Doc.BNI

Pesan News, Jakarta - Dunia perbankan nasional kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI setelah dana nasabah yang tak main-main, senilai Rp28 miliar, dilaporkan hilang misterius di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatra Utara. Ironisnya, dana jumbo tersebut diketahui merupakan milik jemaat gereja di wilayah tersebut.

Tak tinggal diam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak cepat dengan memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI. Dalam keterangan pers resminya yang dirilis pada Sabtu (18/4/2026), OJK menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi keras agar bank pelat merah tersebut segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab.

 

Baru Rp7 Miliar yang Kembali, Sisanya Masih 'Gelap'

OJK memprioritaskan perlindungan nasabah di atas segalanya. Berdasarkan laporan pemantauan terbaru, otoritas meminta BNI untuk melakukan verifikasi menyeluruh guna memenuhi hak para jemaat gereja yang menjadi korban.

Hingga berita ini diturunkan, BNI dilaporkan baru merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp21 miliar dana jemaat yang nasibnya masih menggantung. OJK berjanji akan terus memelototi proses verifikasi sisa dana tersebut agar berjalan adil dan tidak merugikan konsumen.

 

Gandeng Polisi, Aset Diduga Hasil Kejahatan Disita

Langkah hukum pun mulai ditempuh. Dalam pernyataan tertulisnya, OJK mengungkapkan bahwa BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan kasus hilangnya dana tersebut.

"Langkah pengamanan terhadap aset yang diduga terkait kasus ini telah dilakukan melalui koordinasi intensif dengan instansi terkait," tulis OJK dalam laporannya sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian nasabah.

 

Audit Internal: Cari Akar Masalah hingga ke Liang Lahat

Bukan sekadar mengembalikan uang, OJK juga menuntut BNI untuk melakukan investigasi internal besar-besaran. Fokusnya adalah membedah aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola di KCP Aek Nabara. OJK tidak ingin kejadian memalukan ini terulang kembali dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK juga memberikan peringatan keras bahwa jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran aturan yang disengaja, mereka tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum dan sanksi tegas sesuai kewenangannya. Sementara itu, manajemen BNI dikabarkan telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

You are free to comment on this blog, but do not until there are elements of SARA and PORNOGRAFI.Thanks :)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال