| Gedung BNI Doc.BNI |
Pesan News, Jakarta - Dunia perbankan nasional kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI setelah dana nasabah yang tak main-main, senilai Rp28 miliar, dilaporkan hilang misterius di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatra Utara. Ironisnya, dana jumbo tersebut diketahui merupakan milik jemaat gereja di wilayah tersebut.
Tak tinggal diam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung
bergerak cepat dengan memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI. Dalam
keterangan pers resminya yang dirilis pada Sabtu (18/4/2026), OJK menegaskan
bahwa pihaknya telah memberikan instruksi keras agar bank pelat merah tersebut
segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab.
Baru Rp7 Miliar yang Kembali, Sisanya Masih 'Gelap'
OJK memprioritaskan perlindungan nasabah di atas segalanya.
Berdasarkan laporan pemantauan terbaru, otoritas meminta BNI untuk melakukan
verifikasi menyeluruh guna memenuhi hak para jemaat gereja yang menjadi korban.
Hingga berita ini diturunkan, BNI dilaporkan baru
merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. Artinya, masih ada
sekitar Rp21 miliar dana jemaat yang nasibnya masih menggantung. OJK
berjanji akan terus memelototi proses verifikasi sisa dana tersebut agar
berjalan adil dan tidak merugikan konsumen.
Gandeng Polisi, Aset Diduga Hasil Kejahatan Disita
Langkah hukum pun mulai ditempuh. Dalam pernyataan
tertulisnya, OJK mengungkapkan bahwa BNI telah berkoordinasi dengan aparat
penegak hukum untuk mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan
kasus hilangnya dana tersebut.
"Langkah pengamanan terhadap aset yang diduga terkait
kasus ini telah dilakukan melalui koordinasi intensif dengan instansi
terkait," tulis OJK dalam laporannya sebagai bagian dari upaya pemulihan
kerugian nasabah.
Audit Internal: Cari Akar Masalah hingga ke Liang Lahat
Bukan sekadar mengembalikan uang, OJK juga menuntut BNI
untuk melakukan investigasi internal besar-besaran. Fokusnya adalah membedah
aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola di KCP Aek Nabara.
OJK tidak ingin kejadian memalukan ini terulang kembali dan menggerus
kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK juga memberikan peringatan keras bahwa jika dalam proses
pengawasan ditemukan adanya pelanggaran aturan yang disengaja, mereka tidak
akan segan-segan mengambil tindakan hukum dan sanksi tegas sesuai
kewenangannya. Sementara itu, manajemen BNI dikabarkan telah menyatakan
komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.